Lebak, UNB.- Kabar duka datang dari masyarakat Citorek, Kabupaten Lebak. Seorang nelayan bernama Acip dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan aktivitas melaut di perairan Jayanti–Cidamar, Sabtu (31/10/2026) dini hari. Almarhum diketahui merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi kronologi kejadian, Acip merupakan anak buah kapal (ABK) KM JAYARAYA 3 yang dinakhodai Sabir. Kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Perikanan Pantai (PPI) Binuangeun pada 21 Oktober 2026 untuk mencari ikan di wilayah perairan Jayanti–Cidamar.
Dalam pelayaran tersebut, Acip bersama dua ABK lainnya, yakni Jumhani dan Peri, turut menjalankan aktivitas penangkapan ikan.
Peristiwa bermula sekitar pukul 00.05 WIB, ketika Acip mengeluhkan sesak napas. Melihat kondisi tersebut, awak kapal lainnya berupaya memberikan pertolongan dengan melakukan pemijatan.
Namun, sekitar pukul 00.30 WIB, kondisi Acip tiba-tiba melemah hingga tidak sadarkan diri dan diduga telah meninggal dunia.
Mengetahui kondisi tersebut, nakhoda KM JAYARAYA 3 segera menghubungi pengurus PPI Binuangeun, Rusdi, untuk menyampaikan kejadian yang menimpa salah satu awak kapalnya.
Sekitar pukul 00.40 WIB, kapal langsung bertolak kembali menuju PPI Binuangeun dari perairan Jayanti–Cidamar.
Setelah menempuh perjalanan, KM JAYARAYA 3 tiba di PPI Binuangeun pada pukul 19.15 WIB. Selanjutnya, jenazah almarhum dibawa oleh pihak keluarga menuju rumah duka di Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Diketahui, almarhum Acip merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Status kepesertaan tersebut menjadi hal penting bagi keluarga yang ditinggalkan, khususnya terkait hak dan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi kabar duka bagi keluarga, masyarakat Citorek, serta rekan sesama nelayan Binuangeun.
Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan. (Red)















