Kabupaten Serang, UNB.- Prihal adanya pernyataan terbuka Yusa Qorni di beberapa media online tentang profesi dirinya yang mengaku Wartawan dan bukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 05 Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten, Panwascam Carenang Kabupaten Serang, Banten saat di konfirmasi awak media terkait pernyataan terbuka Yusa Qorni di publik yang tersiar luas di media online menimbulkan kontroversi di masyarakat luas.
Adanya pernyataan tertulis ketua KPPS, TPS 05 Desa Pamanuk yang tidak pernah merasa diwawancarai oleh wartawan manapun alih alih dijadikan narasumber oleh oknum wartawan.
Menanggapi Informasi yang berkembang dan ramai di masyarakat, Fahruroji, SH selaku Panwascam Bidang Hukum dan Pencegahan mengatakan, “Kami belum Menerima Surat pengunduran diri dari Yusa Qorni Selaku PTPS, 05 Desa Pamanuk yang ramai dan tersiar di media online dimana Yusa Qorni menyatakan dirinya Bukan PTPS, Nanti akan kami bahas dengan Pimpinan yang juga menangani Bidang SDM,” ucapnya. Selasa (20/02/2024).
Di tempat terpisah Ketua Panwascam Carenang Kabupaten Serang, Banten Sukron Mahesa dikonfirmasi saat rapat pleno tingkat kecamatan menegaskan bahwa terkait pernyataan Yusa Qorni tersebut akan ditindaklanjuti dan akan disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Serang.
“Kami akan tindaklanjuti prihal ini dan akan kami sampaikan ke Bawaslu kabupaten Serang, Belum ada surat pengunduran diri dari Yusa Qorni,” tegasnya. Selasa (20/02/2024).
Lain hal Nurlan petugas PTPS yang juga berprofesi Wartawan mengatakan kepada awak media bahwa dirinya Bertugas secara profesional, bekerja penuh waktu menjadi PTPS sesuai fakta integritas yang ditanda tangani.
“Saya cuti pada Redaksi saat menjadi PTPS,” tuturnya. Selasa (20/02/2024).
Saat ini masyarakat Berharap dan meminta sikap Tegas dari pihak Panwascam Carenang dan Bawaslu Kabupaten Serang atas pernyataan terbuka Yusa Qorni yang menyatakan bahwa dirinya Bukan Petugas PTPS, 05 di banyak media online, Sehingga terwujudnya Pemerintahan yang baik (good governance) dan Pemerintahan yang bersih (clean governance). (Tim)














