Lebak  

PLN ULP Malingping Beri Peringatan kepada Perusahaan WiFi untuk Merapikan Kabel

Lebak, UNB.- PT PLN (Persero) wilayah kerja ULP Malingping, Kabupaten Lebak dan Pandeglang, memberikan respon atas banyaknya aduan terkait pemakaian tiang listrik milik PLN oleh beberapa provider perusahaan WiFi di Lebak Selatan, seperti di wilayah Desa Sanghiang.

Pemasangan kabel WiFi internet yang menggunakan tiang listrik milik PLN dinilai semrawut dan mengganggu pengguna jalan dan warga karena kabel menjuntai ke bawah.

Manager PLN ULP Malingping, Ari Firmansyah, menuturkan bahwa pihak PLN sudah memberikan teguran melalui surat untuk segera merapihkan kabel yang memakai tiang listrik milik PLN.

“Tahap awal sudah kami surati. Kami tunggu itikad baik perusahaan WiFi untuk menindaklanjuti surat dari kami,” ungkapnya pada Selasa (29/7/2025).

PLN memberikan himbauan kepada para pengusaha WiFi melalui surat agar segera melakukan penertiban.

Dalam surat tersebut, PLN menyatakan bahwa pemasangan kabel WiFi pada tiang listrik milik PLN tanpa persetujuan tertulis merupakan pelanggaran dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat umum dan mengganggu kegiatan operasional jaringan listrik.

Oleh karena itu, PLN menghimbau kepada provider pemilik kabel agar segera melakukan penertiban kabel WiFi internet yang berada pada tiang milik PLN di wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

PLN juga menegaskan bahwa mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan aset tanpa pemberitahuan sebelumnya jika pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti.***

error: Content is protected !!