Lebak, UNB.- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang membatalkan Surat Keputusan Bupati Lebak tentang pemberhentian Kepala Desa Kerta, Ricky Zaenal Abidin. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 25/G/2026/PTUN.SRG.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan mewajibkan Bupati Lebak mencabut SK pemberhentian serta memulihkan hak penggugat sebagai kepala desa.
Namun putusan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari. Warga menilai pemberhentian oleh Bupati melalui SK Nomor 400.10/Kep.139-DPMD/2026 tanggal 13 April 2026 sudah sesuai prosedur dan didasari pertimbangan konflik berkepanjangan yang membuat roda pemerintahan desa lumpuh.
Ratusan Masarakat desa kerta melakukan deklarasi Pada Jumat (06/11/2026) Pukul 15.30 wib mendukung Pemda Lebak melakukan banding dan menolak putusan PTUN Serang
“Adanya putusan Majelis Hakim di PTUN Serang yang dimenangkan oleh Kades RZ dalam gugatan terkait pemberhentian kepala desa oleh Bupati, kami selaku masyarakat mendukung penuh upaya banding oleh Bupati Lebak, agar rasa keadilan kami sebagai masyarakat bisa kami rasakan. Apalagi konflik masyarakat dengan Kepala Desa begitu panjang akibat krisis kepercayaan kepada kepala desa,” ujar warga, Kamis (29/10/2026).
Menurut warga, persoalan berawal dari arogansi kepala desa kepada warga yang menciptakan kekisruhan di masyarakat, hingga berujung pada pengunduran diri perangkat desa, RT/RW dan anggota BPD.
“Apalagi ada persoalan arogansi kepala desa kepada warga, dengan menciptakan kekisruhan di masyarakat sehingga perangkat desa, RT/RW dan BPD mengundurkan diri,” tambahnya.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Lebak tidak tinggal diam dan segera mengajukan banding, agar fakta-fakta di lapangan terkait konflik warga dengan kepala desa menjadi pertimbangan hakim di tingkat selanjutnya.( Red)















