Lebak, UNB.- Aktivitas tambang pasir milik PT Kresna Sehat Indoholand (KSI) di Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, kembali mendapat sorotan publik. Perusahaan dinilai tidak menerapkan aturan ketat terhadap armada pengangkut pasir, khususnya terkait material yang masih basah, sehingga berdampak pada keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Sebuah video amatir warga pada Minggu (28/6/2026) malam merekam salah satu mobil damtruck di Kampung Pasung, Desa Tamansari, yang terlihat mengangkut pasir basah. Dalam rekaman tersebut, air tampak keluar deras dari bak kendaraan, menimbulkan keresahan masyarakat.
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Satuan Penegak Perda Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten untuk segera menindak tegas, bahkan menutup tambang pasir yang dinilai merugikan dan membahayakan pengguna jalan.
Awak media mengkonfirmasi hal ini kepada Atep, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KSI. Ia mengakui bahwa kendaraan truk tersebut berasal dari lokasi tambang. “Betul kalau coldiesel yang ke arah Bayah. Untuk penerapan K3 sudah dihimbau ke para sopir. Terkait mobil semalam itu armada baru masuk dan sudah di-blacklist karena mengabaikan aturan di lokasi,” ungkapnya, Senin (29/6/2026).

Pemerintah Kecamatan Banjarsari pun memberikan teguran tertulis kepada PT KSI atas dugaan pelanggaran tersebut. Teguran itu berisi beberapa poin penting, di antaranya:
1. Pengusaha tambang wajib menyediakan alat semprotan air di lokasi.
2. Kendaraan pengangkut pasir harus dibersihkan dan disemprot sebelum memasuki jalan provinsi.
3. Armada dilarang mengangkut pasir basah atau berair melintasi Jalan Raya Saketi–Malingping.
4. Perusahaan wajib menjaga standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kasus ini bukan kali pertama tambang pasir menimbulkan dampak lingkungan. Warga juga pernah mengeluhkan limbah pasir yang dibuang sembarangan hingga menerjang pesawahan, menambah beban kerugian masyarakat sekitar. (Red)














