Lebak  

Aktivis Banjarsari Jais Anggara Soroti Tidak Adanya Fuel Trap dan DO Pertamina Pada Alat Berat Excavator XCMG & Vibro Roller

Lebak, UNB.- Proyek Pekerjaan Jalan di Depan PKS Kertajaya dari Simpang Angrit Stationing 0+000 s/d 1+363 di Kebun Kertajaya, PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 1 di Desa Leuwiipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, mendapat sorotan tajam.

Bukan saja sorotan dari Ketua Grib Jaya Kecamatan Banjarsari Tanoe Wijaya kini sorotan datang dari Aktivis Banjarsari, Jais Anggara, terkait dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal pada alat berat proyek dengan Nilai Pekerjaan Rp 8.104.492.407,85 yang bersumber dari RKAP Tahun 2025.

Berdasarkan Dokumen Pengadaan No: PK/PALM/RK/2026/0052.05 tertanggal 24 Juli 2026, pekerjaan tersebut diklasifikasikan sebagai Jasa Konstruksi 42101 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan dengan metode Tender Terbatas dan diduga dikerjakan oleh pihak ketiga CV Hot Trama Tehnik.

Di lapangan terpantau aktivitas penggalian saluran drainase menggunakan alat berat jenis Excavator XCMG dan Pemadatan aspal hotmix menggunakan Vibro Roller.

Jais mempertanyakan penggunaan BBM pada dua alat berat tersebut yang diduga kuat tidak menggunakan BBM Industri Non-Subsidi sebagaimana ketentuan untuk proyek yang menggunakan anggaran negara / RKAP.

“Proyek yang menggunakan anggaran baik APBN, APBD maupun RKAP yang menggunakan alat berat, wajib menggunakan BBM Industri Non-Subsidi yang dilengkapi DO resmi dari PT Pertamina Persero,” ujar Jais kepada media, Rabu (21/10/2026).

Lebih lanjut, Jais menegaskan pihak kontraktor atau pihak ketiga WAJIB memiliki Tempat Penampungan (Fuel Trap) berizin dan melampirkan DO resmi.

“Kami ke lokasi tidak menemukan Tempat Penampungan (Fuel Trap) BBM Industri, hanya menemukan beberapa jerigen dan galon air mineral. Kuat dugaan itu bekas BBM eceran. Kami juga kesulitan melakukan konfirmasi di lapangan karena para pihak selalu menghindar,” ungkapnya.

Selain soal BBM, Jais juga menekankan pihak Kebun Kertajaya PTPN IV Regional 1 segera melakukan peninjauan terkait spesifikasi alat berat jenis Vibro Roller yang digunakan.

“Pihak kebun harus tegas, pihak ketiga harus menggunakan alat berat yang sesuai spek dan wajib menggunakan BBM Industri,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV Regional 1 dan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. (Red)

error: Content is protected !!