Lebak  

Oknum Sekdes Gunung Anten Terancam Dipecat, Tersandung KDRT, Perzinahan dan Bolos 10 Bulan

Lebak, UNB.- Kasus yang melilit oknum Sekretaris Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak berinisial DW kian meruncing.

DW tidak hanya tersandung dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dugaan perzinahan/kumpul kebo, dan pelanggaran UU No. 1 Tahun 1974 jo UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, tetapi juga pelanggaran etik berat sebagai perangkat desa.

Bolos 10 Bulan Tanpa Keterangan

Berdasarkan data administrasi Desa Gunung Anten, DW tercatat meninggalkan tugas tanpa keterangan sah selama 10 bulan, terhitung sejak 15 Januari 2026 hingga 14 Oktober 2026.

Dasar pemberhentian mengacu pada Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (3) huruf d, yang mengatur perangkat desa diberhentikan karena meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Kepala Desa Gunung Anten telah merampungkan 7 berkas syarat pemberhentian:

Surat Teguran Akhir No. /SP-III/14/X/2026
Berita Acara Penolakan Penerimaan Surat oleh Keluarga (Istri)
Berita Acara Penempelan / Aanplakking di rumah yang bersangkutan dan Kantor Desa
Surat Permohonan Rekomendasi Pemberhentian kepada Camat Cimarga
Rekapitulasi Daftar Hadir NIHIL selama 10 Bulan
Dokumentasi Foto dan Video Penempelan Surat
Surat Keterangan Ketua RT setempat
Ketujuh berkas tersebut akan segera diserahkan secara resmi kepada Camat Cimarga untuk mendapatkan rekomendasi tertulis pemberhentian.

Tidak Ada Mediasi, Dinonaktifkan Sejak 12 Oktober

Kuasa pendamping pelapor, Eli Sahroni – yang akrab disapa King Badak – yang merupakan paman dari Pungki Sumiyati, menegaskan tidak ada ruang mediasi.

“Kami tidak akan memberikan ruang mediasi atau musyawarah. Silahkan dua lembaga berwenang berjalan secara profesional dan adil. Proses pemberhentian sebagai Prades Sekdes sedang berjalan, dan Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Lebak juga sedang berproses,” tegas Eli Sahroni.

“Dalam perkara DW, bukan hanya KDRT, tapi ada pelanggaran hukum pidana lain seperti dugaan perzinahan alias kumpul kebo dan pelanggaran UU Perkawinan. Semua bukti administrasi pemberhentian sudah lengkap dan dibuat dengan tanggal hari ini, bukan dimundurkan, jadi kebal hukum,” tambahnya.

Terhitung sejak 12 Oktober 2026, DW telah dinonaktifkan dari jabatannya. Untuk mengisi kekosongan, Kepala Desa mengangkat Sunarya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa Gunung Anten.

“Karena sedang berproses hukum dan etik, maka DW dinonaktifkan. Untuk mengisi kekosongan jabatan maka Kades mengangkat Sunarya sebagai Plt Sekretaris Desa,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah diberikan kesempatan 3×24 jam melalui mekanisme penempelan surat sesuai asas kepatutan administrasi. (Red)

error: Content is protected !!