Jakarta, UNB.- Gerakan Jati Pemuda Strategis (JPS) Provinsi Banten secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum pada Senin, 8 Juni 2026.
Langkah tersebut dilakukan setelah upaya audiensi yang sebelumnya diajukan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten dinilai tidak memperoleh kepastian tindak lanjut. JPS Banten mengaku telah mendatangi kantor BPJN Banten pada Kamis, 4 Juni 2026, namun belum mendapatkan ruang audiensi maupun penjelasan resmi terkait permohonan yang diajukan.
Ketua Umum JPS Banten, Muhamad Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur yang bersumber dari APBN.
“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan siapa pun. Namun sebagai masyarakat, kami memiliki hak untuk memperoleh informasi dan melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan uang rakyat. Sangat disayangkan apabila ruang dialog dan keterbukaan informasi justru sulit diperoleh,” ujar Ardiansyah.
Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan klarifikasi dari BPJN Banten maupun pihak penyedia jasa terkait pelaksanaan Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Cikande – Rangkasbitung – Cigelung yang dikerjakan oleh PT. Aulia Berlian Konstruksi dengan nilai kontrak sekitar Rp37 miliar.
JPS Banten mengaku menemukan sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik, di antaranya terkait kualitas pekerjaan patching atau tambal sulam yang pada beberapa titik diduga mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat, sumber pasokan material hotmix, pelaksanaan pekerjaan, drainase, hingga item pekerjaan lain nya
“Terdapat sejumlah item pekerjaan yang akan menjadi dasar pertanyaan, spesifikasi teknis, pelaksana dilapangan hingga supplay sejumlah item material.” Terang Ardi
JPS Banten juga meminta Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Bina Marga untuk memberikan ruang audiensi dengan memanggil serta menghadirkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam paket pekerjaan guna menjelaskan berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan paket pekerjaan tersebut.
“Kami berharap Kementerian PU dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat dan memastikan seluruh pekerjaan infrastruktur dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, prinsip transparansi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ardiansyah.
JPS Banten menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan proyek-proyek strategis yang menggunakan anggaran negara sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel.














